jump to navigation

Apa dan Bagaimana PKBL? Mei 23, 2007

Posted by dinconomy in Peluang Usaha.
3 comments

Kita tahu bahwa negeri kita mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Namun, kekayaan itu tidak bisa kita nikmati sepenuhnya. Mayoritas dari masyarakat adalah buruh bahkan banyak yang menganggur. Ada salah satu sebab, yaitu pilihan atau keadaan. Pilihan karena kita tidak mempunyai kemauan berusaha, atau keadaan di mana kita sudah berusaha namun belum berhasil. Oleh karenanya, sebagai masyarakat yang ingin maju, kalau tidak mencari pekerjaan ya menciptakan pekerjaan. Menciptakan pekerjaan inilah alternatif paling prospektif serta didukung oleh pemerintah melalui UKM.

“Indonesia, adalah sebuah paradoks negeri yang merdeka sejak 61 tahun lalu, berpenduduk 238 juta jiwa, terbesar keempat di dunia, dengan kekayaan alam yang luar biasa, namun belum menghasilkan SDM yang berkualitas. Dari ratusan juta jiwa penduduk tersebut, 19,8 juta adalah keluarga miskin. Oleh karenanya, kita sebagai BUMN, petugas yang diberi amanah untuk menyalurkan PKBL yang merupakan bagian dari corporate social responsibility bertugas dan bertanggung jawab untuk mengurangi angka pengangguran tersebut”. Begitu sambutan dari Meneg BUMN Sugiharto dalam rapat kerja PKBL antara BUMN dengan Kementerian Negara BUMN (6/10).Ada tiga kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang usahawan; modal usaha, skill berproduksi/operasi, dan pemasaran.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala modal, dan sulitnya mengakses dana dari bank, ada satu solusi dari BUMN untuk mengembangkan UKM yaitu Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Program ini merupakan partisipasi BUMN untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi, sosial masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Program kemitraan merupakan kerjasama BUMN dengan unit usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menjadi tangguh dan mandiri, sementara bina lingkungan merupakan bentuk kepedulian BUMN untuk pemberdayaan sosial masyarakat.

Dana Program Kemitraan (PK) diberikan dalam bentuk pinjaman untuk modal kerja, pinjaman khusus dan hibah. Dana ini bersumber dari penyisihan laba BUMN setelah pajak sebesar 1%-3% dan dari dana lain seperti jasa giro, dan bunga pinjaman. Untuk mendapatkan dana ini UKM calon mitra harus mengajukan proposal terlebih dahulu ke BUMN pelaksana terdekat. Untuk wilayah Temanggung, BUMN pelaksana ada di Semarang dan Jogjakarta. Calon mitra binaan menyampaikan rencana penggunaan dana pinjaman dalam rangka pengembangan usahanya kepada BUMN pembina.

Calon mitra binaan harus mengajukan surat permohonan pinjaman disertai rencana pengembangan usaha. Surat permohonan/proposal ini berisi:

  1. Kondisi perusahaan saat ini, meliputi: Data perusahaan (Badan usaha/ koperasi/perorangan/CV); Uraian Usaha: jenis usaha (perdagangan, pertanian, peternakan, kerajinan, industri, dsb., tempat usaha, dan ijin usaha (jika ada); Stuktur organisasi dan jumlah tenaga kerja; Produksi, sarana dan prasarana, bahan baku; Daerah pemasaran dan omset per bulan/tahun; Laporan Keuangan, meliputi laba rugi, neraca dan catatan.
  2. Bantuan yang diharapkan dan rencana pengembalian pinjaman;
  3. Keadaan yang diharapkan setelah mendapat bantuan;
  4. Rekomendasi dari instansi terkait (Dinas Pertanian atau Perindag setempat).

Setelah proposal disampaikan, pihak BUMN terkait akan melakukan evaluasi dan seleksi atas permohonan tersebut. Beberapa BUMN di wilayah Semarang dan Jogja bisa diakses di http://www.bumn.go.id

Fahrudin